Sample Feature Post 1 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Tampilkan postingan dengan label Kajian Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Fiqih. Tampilkan semua postingan
Selasa, 29 September 2015
Apa yang harus dilakukan setelah Hubungan Suami Istri?..
Apa yang sebaiknya
dilakukan setelah berhubungan intim, mandi wajib terlebih dahulu atau boleh
langsung tidur?
Islam adalah agama
yang ringan dilakukan karena sesuai dengan fitrah manusia. Untuk hal ini,
Rasulullah shalallaahu alaihi wassalam mencontohkan keduanya, tapi beliau
menyarankan tidak langsung tidur, melainkan membersihkan dulu kemaluan dan
berwudhu.
Senin, 05 Januari 2015
Pilih Sembahyang Jamaah di Awal Waktu, atau Jima' Dulu?
Untuk seorang muslim, mengatur waktu patut
diperhatikan. Pasalnya dalam 1 x 24 jam, ia wajib
melaksanakan sembahyang di
lima waktu yang ditentukan. Lima waktu itu tidak boleh dirapel tanpa uzur
syar’i. Bahkan kalau bisa semua sembahyang itu dikerjakan secara berjamaah di
awal waktu mengingat besar keutamaannya.
Bolehkah membawa Al Qur’an dalam Bentuk Aplikasi di HP ke Toilet?
Sebagai
kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di
antaranya,
diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika
hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat
yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang
membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam
kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i
;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ:
وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ
ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya
: Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang
tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan
sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Selasa, 19 Agustus 2014
Memilih Seseorang Untuk Menjadi Imam
Yang Berhak Menjadi Imam
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ
وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ
أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ
أَكْبَرُهُمْ سِنًّا
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Al Mutsanna dan Ibnu Basyar kata
Ibnul Mutsanna; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Ismail bin Raja’ katanya; aku mendengar Aus bin Dham’aj mengatakan; Aku mendengar Abu Mas’ud berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami: “Hendaknya yang berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling banyak dan paling baik bacaan kitabullah (alquran), jika dalam bacaan sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dewasa. (HR. Muslim no.1079, Abu Daud no.1079, Ahmad no.21308, Ibnu Majah no.970)
Ibnul Mutsanna; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Ismail bin Raja’ katanya; aku mendengar Aus bin Dham’aj mengatakan; Aku mendengar Abu Mas’ud berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami: “Hendaknya yang berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling banyak dan paling baik bacaan kitabullah (alquran), jika dalam bacaan sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dewasa. (HR. Muslim no.1079, Abu Daud no.1079, Ahmad no.21308, Ibnu Majah no.970)
Imam Untuk Diikuti
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا
تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin
Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan
kepada kami Ma’mar dari Hammam bin Munabbih dariAbu Hurairah dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
Rabu, 02 Juli 2014
Hukum puasa pada Bulan Ramadhan
Puasa ialah menahan
diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“…dan makan dan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (Al Baqarah: 187).
Kapan dan
bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib
dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan sya’ban genap 30 hari.
Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan
seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan lainnya ditentukan dengan
kesaksian dua orang yang dipercaya.
siapa yang wajib
berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan
diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu
untuk berpuasa.
Kamis, 01 Agustus 2013
Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih
Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur'an untuk pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah.
Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat". (Muttafaq 'alaih).
Minggu, 07 Juli 2013
Sucikah air comberan yang diolah kembali ?...
1)
Air Hasil Dari
tempat comberan
Pada era sekarang, banyak
masyarakat perkotaan ketika membuat tempat pembuangan air mandi atau air WC
dibuatkan beberapa kotak. Dengan gambaran kotak pertama untuk kotak pembuangan
air, kotak kedua untuk penyaringan air dari kotak pertama dan seterusnya.
Setelah air tersebut berada pada kotak penyaringan yang terakhir, air diolah
kembali dengan menggunakan suatu alat, kemudian air dicampur dengan
bobat-obatan sehingga air kembali normal. Inisiatif ini dilakukan dengan tujuan
memenuhi kebutuhan ketika musim kemarau berkepanjangan. Sucikah air yang
dihasilkan dari pengolahan diatas ?
Keterangan : bagimanakah
pendapat ulama’ yang mulia tentang masalah air yang sudah digunakan (musta’mal)
yang berada di tempat sampah ( comberan) di tempat jading kamar mandi yang
bercampur dengan kotoran dan air kencing, kemudian air tersebut mengalir ke
tempat genangan (tempat sampah yang menggenang) dan berubah baunya, kemudian
air





Categories :
ahmad saroni







