Puasa ialah menahan
diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“…dan makan dan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (Al Baqarah: 187).
Kapan dan
bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib
dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan sya’ban genap 30 hari.
Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan
seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan lainnya ditentukan dengan
kesaksian dua orang yang dipercaya.
siapa yang wajib
berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan
diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu
untuk berpuasa.
Syarat wajibnya
puasa Ramadhan?
Adapun syarat
wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu: Islam, berakal, dewasa dan mampu.
Syarat sahnya
puasa.
Syarat sahnya puasa
ada enam:
1.
Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk islam.
2. Akal: tidak sah puasa orang gila
sampai kembali berakal.
3. Tamyiz: tidak sah puasa anak
kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
4. Tidak haid: tidak sah puasa
wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
5. Tidak nifas: tidak sah puasa
wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
6.
Niat: dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi :
(( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ
النِّيَّةَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ )) رواه الخمسة.
“Barangsiapa yang
tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak sah puasanya.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa’I dan At Tirmidzi)[1].
Dan hadis ini
menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari,
yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
Sunnah puasa.
Sunnah puasa ada
enam:
1.
Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan
terbit fajar.
2.
Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
3.
Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada
waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang
berhak, memperbanyak shalat sunnah, sedekah, membaca Al Qur’an dan amal
kebajikan lainnya.
4.
Jika dicaci maki, supaya mengatakan: “Saya berpuasa” dan jangan membalas
mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas
kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan
kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
5.
Berdoa ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca
doa:
( اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ
وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ
مِنِّي إِنَّكَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ
)
“Ya Allah, hanya
untukmu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Maha suci Engkau
dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Hukum orang yang
tidak berpuasa Ramadhan.
Diperbolehkan tidak
puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan:
1.
Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian
yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka adalah afdhal,
tapi wajib mengqadha’nya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah
(mendapat pahala). Firman Allah:
فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah,
(yaitu): Memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui (Al
Baqarah: 184).
Maksudnya, jika
orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha’
(menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan
Ramadhan.
Wanita haid dan
wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha’. Jika berpuasa tidak
sah puasanya. Aisyah radhiyallahu anha berkata:
“jika kami mengalami
haidh, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan
mengqadha shalat.” (Hadits muttafaq alaih).
Wanita hamil dan
wanita menyusui: jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak
berpuasa dan harus mengqadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap
hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika
khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak bepuasa
dan harus mengqadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Daud([2]).
Orang yang tidak
kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh
baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang
ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al Bukhari([3]).
Sedangkan jumlah
makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha’
dari bahan makanan lainnya([4]).
Hukum jima’ pada
siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan melakukan
jima’ (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya
harus mengqadha dan membayar kaffarah mughalladzah (denda berat) yaitu
memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua
bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Dan
jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman Allah ta’ala:
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al Baqarah: 286).
Hal-hal yang
membatalkan puasa.
1.
Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak
batal puasanya.
2.
Jima’ (bersenggama).
3.
Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah
suntikan yang mengenyangkan dan tranfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4.
Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga Karena onani, bersentuhan,
ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak
membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
5.
Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah
haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum
terbenam matahari.
6.
Sengaja muntah, degan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut
melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi r:
“Barangsiapa muntah
tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’, sedang barangsiapa yang muntah dengan
sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
7.
Murtad dari Islam –semoga Allah melindungi kita darinya-. Perbuatan ini
menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah ta’ala:
ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ
عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“…seandainya mereka
mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka
kerjakan.” (Al An’am: 88).
Tidak batal puasa
orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa
atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air
tanpa disengaja.
KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN
1.
Di turukannya Kitab Suci Al Qur'an.
Allah
berfirman :
“Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil)“ {QS. Al Baqarah:185}
Tentunya
ini sangat spesial karena kitab Al Qur'an adalah kitab suci paling center untuk
semua Muslim di seluruh dunia untuk menjadi petunjuk hidup mereka.
2. Pahala dilipat gandakan di Bulan Ramadhan.
“Pahala
umrah pada bulan Ramadhan menyamai pahala ibadah haji“(HR. Bukhori &
Muslim).
Abu
Bakar bin Abi Maryam menyebutkan bahwa banyak guru-gurunya yang berkata :
"apabila telah datang bulan Ramadhan maka perbanyaklah berinfaq, karena
infaq pada bulan Ramadhan dilipat gandakan bagaikan infaq fi sabilillah, dan
tasbih pada bulan Ramadhan lebih utama daripada tasbih di bulan yang
lain".
3.
Dosa-dosa
di ampuni.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu“ (HR. Bukhari dan Muslim)
4.
Terdapat malam mulia yaitu malam Lailatul Qadr.
Lailatul
Qadr (malam kemuliaan) adalah suatu malam yang ada pada 10 hari terakhir di
bulan Ramadhan, yang mana malam tersebut memiliki banyak sekali barakah dan
kemuliaan, bahkan satu malam tersebut lebih baik dari seribu bulan atau sama
dengan 83 tahun 4 bulan. Malam di mana pintu-pintu langit dibukakan, segala
do'a dikabulkan, dan segala takdir yang terjadi pada tahun itu ditentukan.
Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa
mendirikan shalat pada Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala, dari
Allah niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Hadits Muttafaq
'Alaih).
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu
Apakah malam kemuliaan itu. . ?? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu
bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin
Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai
terbit fajar“ {Al Qadr :1-5}
5.
Puasa Ramadhan Salah Satu Sebab Masuk Surga.
Pada
masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ada dua orang dari bani Qudha’ah
yang masuk islam, kemudian salah seorang dari mereka mati syahid, sementara
yang satunya wafat setahun kemudian, salah seorang sahabat bernama Thalhah bin
Ubaidillah radhiallahu anhu berkata : aku bermimpi melihat surga, lalu aku
melihat orang yang wafat setahun kemudian tersebut masuk surga sebelum orang
yang mati syahid, akupun terheran-heran, maka tatkala pagi hari aku memberitahu
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliaupun bersabda :
“Bukankah
setelah itu (dalam waktu setahun) ia berpuasa Ramadhan, shalat enam ribu rakaat
atau shalat sunnah beberapa rakaat. . ??“ (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh
Albani)
6.
Pintu Langit Dibuka.
Pintu
langit dibuka, Sedangkan Pintu-pintu Neraka Ditutup.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"bulan
Ramadhan, pintu-pintu langit dibuka, sedangkan pintu-pintu neraka akan ditutup,
dan setan dibelenggu" (HR. Bukhari dan Muslim)
8.
Bulan
Ramadhan adalah Bulan ibadah dan amal kebaikan sekaligus Bulan Penuh Berkah,
Rahmat, Dan Mustajabnya Doa. Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda :
“Barangsiapa
yang berdiri shalat pada bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala
maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu" (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Telah
datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh berkah“ (HR. An Nasai dan
dishahihkan oleh Albani)
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda :
“Sesungguhnya
setiap muslim pada tiap siang dan malam hari pada bulan Ramadhan memiliki doa
yang mustajab“ (HR. Al Bazzar dan dishahihkan oleh Albani).
Amalan-amalan yang Dianjurkan
Selama Berpuasa
Amalan-amalan
yang Dianjurkan Selama Berpuasa:
o
Mendirikan shalat tarawih;
o
Mengakhirkan makan di waktu sahur;
o
Menyegerakan berbuka sebelum bershalat
Maghrib;
o
Memperbanyak shadaqah dan
mempelajari/membaca Al-Qur’an; “
o
Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara
i‘tikaf di masjid.
o
Mengerjakan
Qiyamul
- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ فِي
قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ. [رواه الشيخان].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa
perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami
Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah
lalu.” [HR.
Al-Bukhari dan Muslim].
1.
Mengakhirkan
makan di waktu sahur. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِيْ أَهْلِيْ
ثُمَّ تَكُوْنُ سُرْعَتِيْ أَنْ أُدْرِكَ السُّجُوْدَ مَعَ رَسُوْلِ الله
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [رواه البخاري ، كتاب الصيام ، باب تأخير السحور] .
Artiunya: Dari Sahl Ibnu Sa‘ad r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya makan
sahur di keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya
mendapatkan sujud (pada shalat subuh) bersama Rasulullah saw [HR al-Bukh±r³, dalam Kitab ash-Shiy±m B±b Ta’kh³r as-Sa¥r].
عَنْ
أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسٍوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ ماَ عَجَّلُوْا اْلإِفْطَارَ
وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ [رواه أحمد]
Artinya: “Dari Abu Dzarr (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan
berbuka dan menta’khirkan sahur” [HR
Ahmad]. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah
hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang
akan selalu baik (sehat) apabila segera berbuka.”[Muttafaq ‘Alaih].
1.
Menyegerakan
berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang
akan selalu baik (sehat) apabila menyegerakan berbuka.”[Muttafaq
‘Alaih].
1.
Berdoa
ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada
Allah SWT. Misalnya do’a Ddzahazh zhama’u
wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah, atau All±humma laka shumtu wa ‘al± rizqika afthartu. Hal ini diterangkan dalam
hadis-hadis berikut:
عن ابْنِ عُمَرَ
قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.
[رواه أبو داود].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Apabila Rasulullah
saw berbuka, beliau berdoa: Ddahabazh
zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah [Hilanglah rasa haus dan basahlah urat-urat (badan) dan insya Allah
mendapatkan pahala]” [HR.
Abu Dawud].
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَامَ
أَفْطَرَ قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ [رواه ابن
أبي شيبة ، وأبو داود والبيهقي في شعب الإيمان] .
Artinya:
“Dari abu Hurairah
(diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah nabi saw apabila berpuasa, beliau
berbuka. Beliau mengucapkan All±humma
laka shumtu wa ‘al± rizkika afthartu [Ya Allah
untukmulah aku berpuasa dan karena rezkimulah aku berbuka] [HR Ibnu Ab³ Syaibah, juga
diriwayatkan oleh Abu D±wd dan al-Baihaq³ dalam Syu‘abul-´m±n].
1.
Memperbanyak
shadaqah dan mempelajari/membaca Al-Qur’an.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ
يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
فَلَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ
أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui
oleh Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya
membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih
dermawan daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq ‘Alaih].
1.
Mendekatkan
diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh
hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.
عَنْ
بْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].
0 Komentar:
Posting Komentar