1)
Air Hasil Dari
tempat comberan
Pada era sekarang, banyak
masyarakat perkotaan ketika membuat tempat pembuangan air mandi atau air WC
dibuatkan beberapa kotak. Dengan gambaran kotak pertama untuk kotak pembuangan
air, kotak kedua untuk penyaringan air dari kotak pertama dan seterusnya.
Setelah air tersebut berada pada kotak penyaringan yang terakhir, air diolah
kembali dengan menggunakan suatu alat, kemudian air dicampur dengan
bobat-obatan sehingga air kembali normal. Inisiatif ini dilakukan dengan tujuan
memenuhi kebutuhan ketika musim kemarau berkepanjangan. Sucikah air yang
dihasilkan dari pengolahan diatas ?
Keterangan : bagimanakah
pendapat ulama’ yang mulia tentang masalah air yang sudah digunakan (musta’mal)
yang berada di tempat sampah ( comberan) di tempat jading kamar mandi yang
bercampur dengan kotoran dan air kencing, kemudian air tersebut mengalir ke
tempat genangan (tempat sampah yang menggenang) dan berubah baunya, kemudian
air
tersebut dicampuri dengan obat obatan dan di campur lagi dengan air yang suci kemudian air tersebut kembali ( berpindah) ke tempat sampah dan tempat pemandian yang ke dua bercampur dengan makanan. Apakah tetap diperbolehkan menggunakan air tersebut untuk wudhu dan mandi menurut pandangan syara’ ataukah tidak diperbolehkan
Jawab : setelah diadakan
penelitian dan musyawarah serta didiskusikan dalam sebuah majelis musyawarah,
menetapkan hasil rumusan hukum atas dasar berpijak terhadap keterangan yang
disebutkan oleh ahlul ‘ilmi (para ahli yang mengetahui keberadaan air),
bahwa perubahan yang terjadi pada air yang bersekala banyak yang disebabkan
perkara najis itu bisa kembali suci apabila perubahan itu hilang dengan
sendirinya, atau dengan menambahkan air yang suci kedalamnya atau perubahan
perubahan air itu hilang disebabkan diam yang lama, terpengaruhi oleh sinar
matahari, hembusan angin dan sesamanya, karena hukum kenajisan air itu akan
hilang sebab hilangnya ‘ilat (penyebab) yang menajiskanya. Dan sesungguhnya air yang terkena najis jika
mungkin bisa dibersihkan dari najis dengan beberapa macam cara, dan perantara
yang bisa mensucikan dan menjernihkan air dari najis yang baru datang dengan
menggunakan alat mesin dan sesamanya, maka alat tersebut tergolong alat yang
paling bagus dipergunakan untuk menyaring dan membersihkan air, yang pada
umumnya bahan-bahan alat tersebut mampu membebaskan air dari najis,
seperti alat-alat yang diketahui
sekarang ini. Para ahli yang membidangi dalam masalah ini dari orang orang yang
sudah tidak diragukan lagi akan ke ilmuanya, pengetahuanya dan penelitianya
apabila telah menetapkan atas kesucian air tersebut, tentu majelis musyawarah
pun akan mengetahui kesucian air dengan benar-benar bersih lagi sempurna,
apabila air itu kembali normal seperti kejadian asal semula, dan tidak diyakini
ada perubahan yang disebabkan oleh najis.
0 Komentar:
Posting Komentar