Sebagai
kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di
antaranya,
diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika
hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat
yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang
membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam
kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i
;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ:
وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ
ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya
: Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang
tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan
sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Masalahnya
kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an yang terdapat dalam PC,
laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan
untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana
hukum membawanya ke dalam toilet? Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab
pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer
yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam,
Sual wa jawab hal. 53
;
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ
ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ
ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ
ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik
yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf.
Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh
membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak
di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah
getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta
bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat
banyak program atau data selain Al-Qur’an.
Penanya
yang dirahmati Allah, dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP
yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita
harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin dengan tidak membuka software
Al-Qur’an ketika di dalam toilet.
Sumber : http://www.nu.or.id/
0 Komentar:
Posting Komentar