JUAL PRODUK

JUAL PRODUK
Kopyah Putih Original Untuk Yang Berminat Silahkan Whatsap +60169437598 cabang ada di indonesia

Senin, 05 Januari 2015

Pilih Sembahyang Jamaah di Awal Waktu, atau Jima' Dulu?


Untuk seorang muslim, mengatur waktu patut diperhatikan. Pasalnya dalam 1 x 24 jam, ia wajib
melaksanakan sembahyang di lima waktu yang ditentukan. Lima waktu itu tidak boleh dirapel tanpa uzur syar’i. Bahkan kalau bisa semua sembahyang itu dikerjakan secara berjamaah di awal waktu mengingat besar keutamaannya.

Bolehkah membawa Al Qur’an dalam Bentuk Aplikasi di HP ke Toilet?

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya,
diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an  harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an  dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.